Korban mengalami luka sayatan pada tangan kanannya dan pinggul belakang sebelah kanan Pada Saat Menangkis pelaku yang dibonceng dengan langsung mengayunkan 1 buah senjata tajam (sajam) diduga celurit/arit yang dipegangnya dengan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah kepala.
Lalu pelaku yang lain berkata kepada rekannya “CEPAT…СЕРАТ…” sehingga kedua pelaku tersebut langsung kabur melarikan diri meninggalkan korban dilokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan pihaknya merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan langkah awal di lapangan, termasuk menemui korban.
“Sejak kejadian, personel telah turun ke TKP dan mendatangi korban. Korban belum sempat langsung membuat laporan polisi dikarenakan kondisi jasmani dan rohani masih dalam masa pemulihan”, Ujarnya.
Kemudian Korban Andi Lubis (37), baru membuat laporan resmi ke Polres Sergai dengan nomor laporan polisi: LP/B/138/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Selasa, 21 April 2026
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan awal untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Tingkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sergai”, Tutupnya. (RS).












