Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Kandis Nusantara News

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

×

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih memburu seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polsek Kandis bersama jajaran akan terus komit memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini,” tegas Kompol Herman.

Parlindungan Tambunan

Baca Juga  Bupati Siak Dorong Perjuangan Hak Tanah dan Hutan Adat Masyarakat Sakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *