Saat itu juga mereka melihat rumah sudah terbuka, dari situ mereka baru menyadari bawah rumah mereka kemalingan.
Aas kejadian tersebut korban kehilangan 3 (Tiga) buah handphone yakni :
– Hp Samsung galaxy A24
– Hp Iphone 8+
– Hp infinix note 30 Pro
yg ditaksir kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,” kata Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K,.
Pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.20 Wib Kapolsek Kandis Kompol DAVID RICHARDO, S.I.K. Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa salah satu Pelaku Berinisial BS (37) berada di pasar minggu Kec. Kandis. Kemudian Kapolsek kandis memerintahkan Kanitreskrim Polsek Kandis AKP. ROEMIN PUTRA, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat diamankan pelaku sedang mengendara sepeda motor bersama isterinya dan saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 3 (tiga) unit handphon milik korban dengan cara masuk kedalam rumah korban.
Bersama barang bukti petugas membawa pelaku ke Mapolsek Kandis Polres Siak, guna menjalani proses lebih lanjut.












