Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari seseorang yang sering dipanggil Dewa yang beralamat di Panai Hilir, sementara ganja diperolehnya dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Tanjung Sarang Elang. Setelah penggeledahan, tim segera melakukan upaya pencarian terhadap Dewa, namun tersangka tersebut tidak ditemukan di kediamannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin l menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Labuhanbatu tetap aman dan bersih dari narkoba.” Tutupnya.












