Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian, berusia 36 tahun, warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Ia tidak memiliki tempat tinggal tetap dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dari tangan Supianto, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black yang berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Saat dilakukan interogasi awal, Supianto mengakui identitasnya dan menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Anjas, yang diketahui merupakan warga Dusun Hulu.
“Pengakuan pelaku menjadi pintu awal untuk pengembangan kasus. Kami akan dalami jaringan di atasnya,” ungkap Kapolsek.
Usai diamankan di lokasi, Supianto beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Sonni menambahkan bahwa situasi selama proses penangkapan hingga penyerahan pelaku berlangsung aman dan kondusif. Ia juga kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu Polri dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polsek Bosar Maligas siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Bosar Maligas menegaskan sikap tegas Polri dalam memerangi narkoba dan memberikan pesan kuat bahwa wilayah Simalungun bukan tempat aman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
(AG/HN)












