Lebih lanjut, dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai.
Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Dan kami menghimbau kepada masyarakat, agar sesegera mungkin menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba”, tutup Kasi Humas. (RS).












