Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dalam penguasaan pelaku dan uang tunai Rp.836.000,- yang diduga hasil transaksi.
“Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya”, Pungkasnya. (RS).












