“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan pelaku AHR yang saat itu sedang di dalam rumah. Dari tangan pelaku ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram, dan barang bukti lainnya”, jelas Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (16/10).
Usai melakukan penangkapan, kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Polres Tebing Tinggi, namun demikian Polres Tebing Tinggi akan melakukan pengembangan untuk mengikis penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tandas Kasi Humas. .












