TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Akibat meresahkan masyarakat, seorang pria berinisial AHR (37) akhirnya ditangkap aparat Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran memiliki sejumlah narkotika jenis sabu, pada Rabu lalu (09/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Semula petugas Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa di lingkungan tempat tinggalnya kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika, sehingga membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Tebing Tinggi melalui Sat Narkoba menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di sebuah rumah di Jalan Merbuk Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.












