Diposisi pertama merupakan kejahatan perlindungan anak dengan jumlah 63 kasus. Selanjutnya kasus KDRT sebanyak 28 kasus serta kasus cabul sebanyak 2 kasus.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan trans nasional seperti narkoba sebanyak 280 kasus, cyber crime sebanyak 4 kasus dan perdagangan manusia sebanyak 2 kasus.
Selain itu Kapolres juga memaparkan penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran sepanjang tahun 2024.
“Jumlah laka lantas sebanyak 245 kasus dan kasus yang telah diselesaikan sebanyak 234 kasus,” sebutnya.
Kasus laka lantas ini mengakibatkan 79 korban meninggal dunia, 138 korban luka berat dan 308 korban mengalami luka ringan. Adapun jumlah kerugian materi sebesar Rp. 501.750.000.
Terkait pelanggaran laka lantas, Taufiq mengatakan ada sebanyak 11.165 pelanggaran dimana tilang sebanyak 5.600 set dan teguran diberikan kepada 5.565 pelanggar lalu lintas.
“Berdasarkan jumlah tilang dan teguran yang dinilai sangat besar membuktikan secara umum pengendara dan masyarakat masih kurang tertib berlalu lintas,” tukas AKBP Taufiq.
Pada akhir paparannya, AKBP Taufiq mengatakan tahun 2025 mendatang berharap Polres Batu Bara dan jajaran dapat menurunkan kasus baik konvensional maupun trans nasional. (Rs).












