Sementara ini, Plt Kasat Pol PP Drs M.Yamin mengatakan koordinasi dilakukan sebelum pelaksanaan razia bersama instansi terkait dan terhadap pasangan bukan suami istri yang terjaring dilakukan pembinaan.
“Terhadap pasangan yang terjaring dilakukan pembinaan dan pendataan serta di berikan sanksi berupa membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di hadapan petugas,” pungkasnya.
Sumber: Humas Samsi
Red//98












