Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai organisasi wartawan, PWRI Kubu Raya menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan dan kriminalisasi. “Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” kata Rudi.
PWRI Kubu Raya juga berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi Ismail Djayusman. “Kami akan mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk jalur pidana maupun Dewan Pers,” pungkasnya.
Sumber : Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya dan
Rudi Halik Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya












