“Biaya keamanan eksekusi tidak pernah dibayarkan melalui PN Sei Rampah,” kata Lutfhan Darus.
Kedua, mengenai tuduhan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak pengadilan, PN Sei Rampah dengan tegas membantah hal tersebut.
“PN Sei Rampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian THR dalam bentuk apapun dari Pemohon Eksekusi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, PN Sei Rampah telah meminta Pemohon Eksekusi untuk mengambil sisa panjar perkara melalui surat resmi tertanggal 10 Desember 2024. Langkah ini diambil guna menyelesaikan administrasi terkait perkara yang telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.
Ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, “Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini demi menjaga integritas hukum dan keadilan,” tutup Lutfhan.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Nurhayati ke Pengadilan Negeri Sei Rampah. Setelah melalui beberapa tahap persidangan, perkara tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung.
Namun, melalui permohonan PK, para pihak yang merasa dirugikan berhasil membatalkan seluruh putusan sebelumnya. Alhasil, eksekusi yang telah diajukan pun dibatalkan oleh PN Sei Rampah. (RS)












