Dalam suratnya, Amarullah memberikan tenggat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk melaksanakan amar putusan. Jika tetap diabaikan, ia menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai langkah hukum lanjutan.
“Saya tidak sedang mencari sensasi. Saya hanya menuntut agar hukum ditegakkan. Jika putusan yang sudah final dan mengikat saja tidak dilaksanakan, lalu di mana wibawa negara?” ujarnya tajam.
Surat teguran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal, Inspektur Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk kontrol administratif dan pengawasan lintas institusi.
Kasus ini menjadi ujian transparansi dana desa di Mandailing Natal. APBDes dan SPJ merupakan instrumen akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD, sehingga keterbukaannya menjadi fondasi kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Hutabaringin maupun Kepala Desa Singengu Julu terkait pelaksanaan putusan tersebut.
(Magrifatulloh).












