Mandailing Natal – Dewanusantaranews.com – Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang bersifat final dan mengikat kini berada di titik krusial. Di tingkat desa, amar putusan itu belum juga dijalankan, memantik respons tegas dari Muhammad Amarullah, putra daerah Mandailing Natal.
Amarullah resmi melayangkan surat teguran tertanggal 24 Februari 2026 kepada Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat dan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Langkah ini diambil setelah dua putusan sengketa informasi yang dimenangkannya belum dieksekusi.
Putusan Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026 dan Nomor 79/PTS/KIP-SU/I/2026 pada pokoknya memerintahkan pemerintah desa membuka dan menyerahkan dokumen publik berupa APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Surat Pertanggungjawaban SPJ 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, putusan Komisi Informasi wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterima. Namun hingga teguran dilayangkan, menurut Amarullah, belum ada penyerahan dokumen maupun pemberitahuan resmi dari pihak desa.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik untuk tahu,” tegas Amarullah kepada Redaksi.
Ia menilai pengabaian terhadap putusan lembaga negara dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, transparansi anggaran desa bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap badan publik.












