Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Putusan Kasasi MA: Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti “Arogansi” Jaksa Soal Hak Napi

×

Putusan Kasasi MA: Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti “Arogansi” Jaksa Soal Hak Napi

Sebarkan artikel ini

* Memerintahkan Kejari Padangsidimpuan untuk segera menerbitkan Form D2 agar terdakwa Akhiruddin Nasution dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Menghentikan segala bentuk intimidasi terkait rencana sita aset yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan tidak termaktub dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung.

* Melakukan audit kinerja terhadap penanganan perkara di Kejari Padangsidimpuan guna memastikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil tidak tercederai oleh arogansi institusi.

Langkah tegas dari Jamwas sangat diperlukan untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan agar tetap bertindak sebagai penegak hukum yang humanis dan berkeadilan, bukan justru menjadi beban bagi rakyat kecil yang telah menjalani hukuman sesuai putusan tertinggi. *(Tim)*

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Dampingi Dirpolairud Polda Sumut dalam Acara Cooling System pada Perayaan HUT Kwan Im Po Sat di Tanjung Ledong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *