* Memerintahkan Kejari Padangsidimpuan untuk segera menerbitkan Form D2 agar terdakwa Akhiruddin Nasution dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Menghentikan segala bentuk intimidasi terkait rencana sita aset yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan tidak termaktub dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung.
* Melakukan audit kinerja terhadap penanganan perkara di Kejari Padangsidimpuan guna memastikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil tidak tercederai oleh arogansi institusi.
Langkah tegas dari Jamwas sangat diperlukan untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan agar tetap bertindak sebagai penegak hukum yang humanis dan berkeadilan, bukan justru menjadi beban bagi rakyat kecil yang telah menjalani hukuman sesuai putusan tertinggi. *(Tim)*












