Ia ingatkan hak konstitusional warga: dijamin UUD 1945 dan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Hasil riset jadi bahan evaluasi untuk pengamanan unjuk rasa yang lebih humanis dan profesional bagi Polri,” tambahnya.
Tim kumpul data lewat diskusi, kuesioner, dan info dari personel Polri, instansi terkait, serta masyarakat.
( Idrak )












