Tambang batu cadas Milik Nining yang diduga merusak ekosistim dan lingkungan yang tanpa mempunyai legalitas serta papan IUP tak terpampang dilokasi warga pun mendesak menyegel lokasi dan menangkap pelaku yang diduga merusak ekosistim lingkungan sekitar.
Pihak terkait Satpol PP DLH kab Simalungun serta oknum APH Polres Simalungun melalui Tipidter harus turun serta jika benar oknum tersebut sebagai pengelola wajib untuk mengganti kerugian negara dan kerusakan jalan dan sungai ,pembiaran beresiko mengakibatkan negara rugi (pajak PNBP royalti tidak masuk).
Hingga kini warga menanti pihak terkait berwenang turun dan menyegel seluruh aktivitas tambang cadas yang diduga ilegal untuk mengindari kerusakan lingkungan dan erosi alam.
Laporan AG












