Sudah ada tanam tumbuh dan penguasaan nyata oleh warga. Aneh, tiba-tiba muncul beberapa sertifikat atas nama orang lain di atas lahan yang sama. Kami mempertanyakan kinerja BPN: bagaimana sertifikat ganda itu bisa terbit?” tegas Herman.
Ia juga mengungkap adanya intimidasi terhadap warga. Beberapa warga bahkan dipanggil Polda Kalbar setelah membuka pagar yang dipasang pihak pengklaim. Pagar itu dinilai menghalangi akses warga untuk menggarap lahannya sendiri.
Cara-cara seperti ini tidak benar. Rakyat kecil dikriminalisasi, sementara pihak yang punya modal dan kekuasaan malah leluasa merampas tanah,” tambahnya.
Forum Pemilik Tanah berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pusat bisa turun tangan menuntaskan masalah ini secara adil.
Kami sudah menempuh jalur resmi melalui RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan rakyat kecil tidak dikorbankan,” pungkas perwakilan warga.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Kalimantan Barat. Publik kini menanti langkah konkret BPN dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.


