Pontianak, Kalimantan Barat – 7 September 2025 | Dewanusantaranews.com
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Pontianak. Warga yang bermukim di Jalan Wak Sidik, Gang Amaliah, Kecamatan Pontianak Tenggara mengaku resah lantaran tanah garapan mereka yang sudah puluhan tahun tiba-tiba diklaim pihak lain. Lebih jauh, warga menduga ada keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut.
Forum Pemilik Tanah bersama LBH Herman Hofi Law menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah garapan M. Sidik bin Bacok berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1957. Setelah itu, tanah dilanjutkan kepada anaknya, almarhum Jumadi M. Sidik, dengan SKT tahun 1981–1985.
Warga kita sudah menggarap puluhan tahun tanpa ada gangguan. Baru akhir-akhir ini muncul klaim dari beberapa orang yakni Haji Aseng, Tan Gunawan, Bongkeng, Usman, dan Viktor Birin. Kalau memang mereka mengklaim, buktikan surat sah atau sertifikat yang legal dan jelaskan asal-usulnya,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menurut warga, sejak 2013 pihak yang mengklaim mulai melakukan jual beli tanah. Namun ketika masyarakat mengajukan legalitas ke BPN, justru ditemukan sertifikat atas nama pihak lain.
Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar dari LBH Herman Hofi Law, menegaskan bahwa tanah tersebut jelas merupakan tanah garapan rakyat kecil sejak 1957 dengan bukti SKT.


