Hal senada juga diungkapkan Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo. Selama ini sering ada warga yang mengajukan permohonan untuk mengusahai lahan-lahan HGU yang sangat sulit diakomodir karena memerlukan proses yang tidak mudah untuk mengalihkan aset negara. “Karena itu kami sangat berharap penangan hukum, bantuan hukum, dan perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan wewenang pengelolaan aset dan produksi perkebunan,” harap Didik Prasetyo. Apalagi saat ini, menurut Didik PTPN berupaya untuk ikut berperan dalam program ketahanan pangan nasional. “Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih konfiden dalam melangkah,” sambungnya.
Kegiatan yang berlangsung di Medan itu juga dihadiri Aspidum, dan Asdatun Kejati Aceh, serta Kajari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sementara dari jajaran PTPN IV, Regional VI hadir SEVP BS, T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg.1 Wis Pramono Budiman dan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, sekretaris perusahaan Desmon dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan. *(Rizky Zulianda)*












