Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Proyek Jembatan Rp9 Miliar di Ketapang Mangkrak, Diduga Ada Addendum Fiktif

×

Proyek Jembatan Rp9 Miliar di Ketapang Mangkrak, Diduga Ada Addendum Fiktif

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (15/7), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah.

Baca Juga  Kapolres Berikan Konseling dan Arahan Kepada 27 Personel di Polres Way Kanan

Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman.

Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana.

Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman.

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kps Pos Jagiro Laksanakan Pengamanan Kegiatan Orang Muda Katolik

Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari.

Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *