Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Proyek Dari Uang Pajak Untuk Kepentingan Pejabat Pajak Saja, Namun Diabaikan Oleh Pelaksana Sendiri

×

Proyek Dari Uang Pajak Untuk Kepentingan Pejabat Pajak Saja, Namun Diabaikan Oleh Pelaksana Sendiri

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Kontrak bernomor PRJ.PPK-2/WPJ.08/PPK.RD/2026 ditandatangani pada 29 April 2026, berlokasi di Perumahan Pasir Indah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Namun pada Senin, 3 Agustus 2026, saat awak media memantau langsung ke lokasi, tidak ditemukan satu pun petugas pelaksana, mandor, maupun konsultan pengawas yang bertugas. Orang yang diduga berada di lokasi justru membantah sebagai pelaksana sekaligus membenarkan bahwa pengawas memang tidak ada di tempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: sejak kapan pengawasan dihilangkan? Siapa yang membiarkan pekerjaan berjalan tanpa kendali?

Anggaran bersumber dari pajak rakyat senilai Rp1.648.436.000 yang dialokasikan untuk membangun Rumah Dinas empat unit Tipe C bagi pejabat dan pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, ternyata diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pelaksana. Proyek yang seharusnya menjadi perwujudan pelayanan negara kepada aparat pajak ini justru berjalan tanpa pengawasan dan menggunakan bahan di bawah standar, seolah-olah uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat itu bukan milik umum melainkan boleh diatur sesuka hati.

Baca Juga  Polsek Indrapura Polres Batubara Patroli Malam Jaga Kenyamanan Masyarakat

Di atas kertas proyek ini dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat, dikelola oleh instansi yang mengurusi pajak, dan diperuntukkan bagi aparat pajak. Namun kenyataannya di lapangan, dinding batu Hebel dipasang kurang lem sehingga banyak sambungan tampak renggang. Besi tulangan beton diduga berukuran tidak standar atau dikenal sebagai besi banci, yang ukurannya lebih kecil dari ketentuan Rencana Anggaran Biaya maupun Standar Nasional Indonesia. Hal serupa juga terlihat pada pengecoran pelat dak di bagian belakang dapur, di mana bahan tulangan yang digunakan diduga tidak memenuhi ukuran yang dipersyaratkan.

Penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi serta ketiadaan pengawasan di lokasi merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara tegas diatur bahwa penyedia wajib menjamin kualitas barang/jasa sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen wajib melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Kewajiban pengawasan ini juga ditegaskan dalam peraturan turunannya, di mana pengawas wajib memastikan kesesuaian bahan dengan ketentuan yang disepakati sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penyimpangan bahan serta ketiadaan pengawasan di lapangan jelas bertentangan dengan prinsip dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Baca Juga  AKP Ismail Pane Dipercaya Jabat Kasat Narkoba Polres Binjai

Mengingat hal yang sangat menyedihkan ini terjadi di lingkungan instansi yang memegang pengelolaan pendapatan negara, maka sudah sewajarnya aparat penegak hukum di lingkungan Provinsi Banten segera mengambil langkah penanganan yang serius. Diperlukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini guna memeriksa dan meneliti pertanggungjawaban konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun penyedia jasa pelaksana pekerjaan. Rakyat berhak mengetahui ke mana mengalirnya uang miliaran rupiah yang dikumpulkan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *