Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Prof. Syarif di Media Online: Tuduhan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar dan Hoaks Lama

×

Prof. Syarif di Media Online: Tuduhan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar dan Hoaks Lama

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, secara terbuka membantah tuduhan dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar yang kembali mencuat melalui pemberitaan di sejumlah media online.

Dalam pernyataan resminya, (28/4) Prof. Syarif menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar dan kali dimunculkan kembali sejak 25 April 2025 oleh media RedaksiSatu, dengan narasumber dari kelompok yang menamakan diri Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), yaitu Joko Priyoksi.

“Berita itu bukan hanya hoaks, tapi juga daur ulang dari informasi basi yang pernah beredar pada September 2024 lalu. Bahkan lebih jauh, materi yang digunakan demonstran pada September 2024 adalah copy paste dari pemberitaan Warta Pontianak pada 23 Agustus 2023, yang saat itu Nagian Imawan sebagai narasumber,” ujar Prof. Syarif.

Baca Juga  Polsek Tanjung Beringin Beri Bantuan Bahan Pangan Door To Door

Ia menambahkan, pada saat pemberitaan lama itu muncul, klarifikasi dan bantahan juga telah disampaikan secara luas melalui berbagai media, termasuk di antaranya media Pemred pada 12 September 2024. Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada satu pun perkara yang sedang dilidik atau diproses oleh Kejari Pontianak terhadap dirinya maupun pihak kampus.

“Saya sangat yakin bahwa narasumber KAMAKSI tidak pernah melakukan konfirmasi ke Kejari Pontianak, juga tidak pernah menghubungi saya untuk meminta klarifikasi. Ini adalah fitnah yang diproduksi berulang kali, dan jika dibiarkan akan memunculkan persepsi publik seolah-olah benar,” jelasnya.

“Saya tidak bisa diam. Ini bukan hanya soal pribadi saya, tapi juga soal prinsip kebenaran dan nama baik Kampus. Jika diam terus, publik bisa saja terpengaruh oleh informasi yang sengaja disebar secara sistematis ini,” katanya. Rektor IAIN Pontianak juga menyatakan sedang berkonsultasi dengan Penasehat Hukum Kampus untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap terhadap narasumber KAMAKSI ini yang penyebaran informasi yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 KUHP.

Baca Juga  Komnas HAM RI : Lapas Kelas I Medan Penuhi Hak Konstitusional Warga Binaan Dalam Pemilu 2024

Pihak kampus berharap agar media massa dan publik luas lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap mengedepankan asas verifikasi demi menjaga integritas pemberitaan dan ketenangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *