Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lautan INDONESIA sangat luas dan perlu di jaga ekosistem dan kekayaan yang ada di dalamnya
Penanaman MANGROVE harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Masyarakat dengan tujuan kemanfaatan. Juga memberikan keamanan untuk Masyarakat di pesisir pantai.
PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH memberikan apresiasi kepada TNI dan Polri yang sudah membongkar pagar patok laut di tanggerang. Ini sebuah langkah istimewa bahwa NEGARA hadir menegakkan hukum
Semoga semua Masyarakat yang mencintai INDONESIA tetap menjadi pengawas dan penjaga LAUT DARAT UDARA yang aktive. Laporkan serta viralkan setiap ada oknum yang mengganggu atau merugikan INDONESIA.
Narasumber : PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH












