Menanggapi terkait Kasus hilangnya perahu boad milik Wawan Saputra melaporkan Dirut PT.Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Riki Agus Rinaldi, pakar hukum pidana Internasional, Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPhD viralnya kasus tersebut.
Karena kasus ini membuktikan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yakni menyatakan bukan TP Pencurian dan menghentikan penyelidikan,’ kata Profesor Sutan Nasomal.
Padahal, tambahnya, syarat Formil jelas:
– Barang yg hilang ada yaitu perahu boat.
– Pemilik barang ada (sudah pernah buat laporan kehilangan boat di Polsek)
– Orang yang mengambil & bukan pemiliknya jelas ada (pelaku),’ ungkapnya.
Selain itu, Syarat materil :
– Orang mengambil barang yang bukan miliknya dan mutlak tidak diketahui pemiliknya.
– Barang bukti perahu boat ada yakni dibawah penguasaan pelaku dengan cara menyembunyikan.
– pemilik mutlak mengalami kerugian scr materil & inmaterill,” tambahnya lagi.
Untuk itu saya meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Aceh untuk menangani kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan sesuai dengan Pancasila pada Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,’ tegas Sutan Nasomal.
Pengacara Sembilan(9)Naga Plus Pakar Hukum Pidana Internasional.












