Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Pakar Hukum Pidana Internasional!Sebut, Penyidik Tidak Profesional Terkait Laporan Hilangnya Sampan Bermotor Milik Wawan

×

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Pakar Hukum Pidana Internasional!Sebut, Penyidik Tidak Profesional Terkait Laporan Hilangnya Sampan Bermotor Milik Wawan

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil – Dewanusantaranews.com – Kasus hilangnya Sampan bermotor milik Wawan Saputra masyarakat sipil yang miskin, tinggal di rumah tua, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, melaporkan Riki Agus Rinaldi Dirut PT PLB Aceh Singkil agar Kapolri mengintruksikan Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kapolres Singkil menyidik kasus ini agar masyarakat Singkil yakin bahwa hukum itu berpihak kepada yang benar, bukan pembenaran karena kongkalikong.

Padahal Kasus laporan Wawan Saputra sudah lama bergulir di Polres Aceh Singkil hingga kini mandek tak dapat dicerna secara hukum, karena bukti laporan dan pemeriksaan saksi sudah di laksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Baca Juga  Ketua Sumut Watch Serukan Tangkap Dodi Ridowin Mandalahi Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta Lihou

Dirinya sangat berharap keadilan dapat di tegakkan dalam penanganan laporan yang disampaikannya ke Polres Aceh Singkil dapat berjalan.

Agar diketahui, Wawan Saputra Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil melaporkan hilangnya satu unit perahu Boat miliknya ke SPKT Polres  Aceh Singkil pada tanggal dengan nomor LP-B/136/X/2024 SPKT Sat Reskrim Aceh Singkil/Polda Aceh tanggal 29 Oktober 2024.

Pada tanggal 24 maret 2025 Wawan Saputra menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor SP2HP/60/III/Res.I.8.2025 yang menerangkan diberhentikan penyelidikan dengan alasan peristiwa yang di laporkan bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *