Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Prof. Dr. Reda Manthovani Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila

×

Prof. Dr. Reda Manthovani Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila

Sebarkan artikel ini

Jakarta- Dewanusantaranews.com,Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menyampaikan orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Dengan penuh semangat Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila memberikan  orasi yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana Hoax dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024”.

Dalam orasinya, Prof. Dr. Reda Manthovani membahas penanggulangan dan pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024.

Dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut, Prof. Dr. Reda Manthovani menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024 antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor lingkungan).

Baca Juga  Masyarakat Bekasi Gelar Aksi Damai Dukung Revisi UU TNI dan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan dari penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengidentifikasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah tersebut, Pertama, literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya Hoax dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024.

Literasi digital tersebut merupakan salah satu upaya Non- Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital.

Baca Juga  Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Perayaan 1 Abad Nubuatan I.S. Kijne di Tanah Papua : “Tebarkan Kasih, Tanamkan Semangat Persaudaraan“

Langkah-langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *