Selain itu, dalam perjanjian damai yang dibuat, disepakati bahwa apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan serupa, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, seluruh permasalahan dinyatakan selesai dan tidak ada tuntutan lanjutan, baik secara hukum maupun adat.
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh Pangulu Nagori Sei Merbau, Lasimin, beserta perangkat nagori, Babinsa Koramil 07 Bosar Maligas Sertu Chandra Alfian, serta keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran unsur tiga pilar ini menjadi bukti sinergitas antara aparat keamanan dan pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Silalahi, S.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan problem solving akan terus dioptimalkan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Penyelesaian masalah secara damai seperti ini merupakan langkah yang efektif untuk menjaga keharmonisan masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan konflik secara musyawarah,” ucap IPTU Sonni Silalahi.
Dengan keberhasilan ini, Polri kembali menunjukkan peran aktifnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pendekatan humanis yang dilakukan tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Simalungun.
Laporan anton garingging












