Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sumut Dewa Nusantara News

Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Gubsu Boby Nasution

×

Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Gubsu Boby Nasution

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Praktisi Hukum Kota Medan Helmax Alex Tampubolon menilai, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan data maupun bukti-bukti baru terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Topan Ginting beberapa waktu lalu.

“Mungkin saat ini KPK masih mengumpulkan bukti yang kuat, mengarah kemana dan kesiapa saja diduga orang yang terlibat dalam kasus itu, dan kita lihat kemarin kemudian ditemukan uang senilai 2,8 Milyar dan juga senjata api dari rumah pribadi Topan ditambah lagi kemarin dia hendak mau ditangkap, ada keterlibatan TNI disitu, kita gak tahu pengawalan itu resmi atau tidak,”ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Ia melihat adanya kedekatan yang intim antara Gubsu Bobby Nasution dan Topan Ginting, sejak mereka sama-sama di Pemko Medan.

Baca Juga  Venue Voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik Di Caldera Toba

“Kalau kita melihat, seberapa dekat ya antara Gubernur dengan pengusaha kontraktor itu, karena semalam ada video atau foto yang memperlihatkan mobil Bobby berpapasan dengan mobil kontraktor itu ketika meninjau lokasi perbaikan jalan di wilayah Padang Lawas, berarti ada menjurus kesitu, berarti dari awal sudah ditentukan, siapa yang mengerjakan dan daerah mana saja yang akan dikerjakan,”ucap Alex.

Yang terjadi kejanggalan adalah, Sebut Alex, apakah perusahaan yang menjadi mitra dalam menangani seluruh proyek itu memiliki kompetensi yang memadai dana apakah dikerjakan secara transparan.

“Kalau pun proyek ini dikerjakan secara transparan, kita lihat apakah perusahaan tersebut layak maupun berkompeten atau tidak untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga  Polres Madina Amankan Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam

Jika dilihat balik kebelakang, terdapat proyek-proyek bermasalah sejak Bobby dan Topan masih sama-sama di Pemko Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *