Dari keterangan yang disampaikan tersangka, SS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P yang bekerja dengan sistem tertentu. “Saat ini pihak kami telah mencatat identitas P dan memasukan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah ini berhasil dihancurkan,” tegas Kanit Reskrim.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap SS menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine, membuktikan bahwa pelaku tidak hanya menjual narkoba tetapi juga mengkonsumsinya sendiri. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi kegiatan yang merusak masa depan bangsa ini. “Kebun sawit bukanlah tempat persembunyian yang aman bagi pelaku narkoba. Di mana pun kalian melakukan transaksi atau menyembunyikan barang haram, kami akan terus mengejar sampai kalian berada di dalam jeruji besi. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi dan selamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tegasnya dengan nada tegas.
Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga terus melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan pemasok berinisial P dengan harapan dapat mengakhiri rantai peredaran narkoba yang telah merusak banyak korban di wilayah XIII Koto Kampar.
Tunut.P












