“Total barang bukti yang kami amankan adalah sembilan paket sabu dan sepucuk senjata api rakitan. Saat ini kami masih mendalami asal barang haram tersebut,” tambah Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pelaku mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya. MS kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.












