Hasil yang dicapai pada saat KRYD tersebut berupa: Kawa -Kawa 4 Botol, Angker Bir 15 Botol, Bir Hitam 7 Botol, Guines Bintang 24 Kaleng, Kendaraan berknalpot Brong sebanyak 3 Unit. Barang bukti minuman keras mengandung Alkohol tersebut dan knalpot brong di amankan di Mako Polsek Tualang.
Terakhir Kompol Hendrix menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran minuman keras yang beredar di masyarakat. “Polsek Tualang akan menindak tegas para penjual minuman keras atau obat terlarang dan knalpot brong yang beredar di daerah hukum Polsek Tualang dan menghimbau apabila menemukan kejadian tidak Pidana segera laporkan ke Polsek Tualang, tutup Kompol Hendrix.
Parlindungan Tambunan












