Kasus ini berawal pada 17 Mei 2025 lalu di sebuah cafe di Dusun IV Desa Binjai. Saat itu, korban tanpa sengaja menyenggol meja pelaku hingga minuman pelaku tumpah. Pelaku yang tersinggung langsung memukul korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka di alis dan lebam pada mata kiri.
Atas laporan korban, Polsek Tebing Tinggi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tebing Tinggi atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Penganiayaan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat”, Pungkasnya. (RS).












