TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial H alias Dani (40) yang terjadi di Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kejadian bermula saat Korban Suci (27) sedang tidur sendirian diruang keluarga. Seketika dua orang pelaku masuk ke dalam rumah, lalu menyekap menutup mulut korban dan mencekik korban sembari mengambil paksa cincin emas dari jari tangan korban. Usai melancarkan aksinya kedua pelaku menutup mata dan mulut korban serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban, kemudian pelaku melarikan diri, Kamis (21/11) sekitar Pukul.10.00 Wib.
Beberapa saat kemudian, korban dapat melepaskan ikatan pada tangannya, lalu menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja. Dengan didampingi suaminya, korban mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono melakukan penyelidikan, sehingga didapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu pagi (23/11), tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku saat berada dirumah temannya di Dusun X Desa Paya Pinang, Sergai.












