Kemudian, memantau anak-anak, apabila ketika pukul 22.00 wib tidak dirumah supaya menghubunginya untuk menjaga agar terhindar menjadi korban maupun pelaku Tindak Pidana, selain juga menghimbau anak-anak agar tidak melakukan aksi balapan liar, memasang knalpot broong, aksi pawai, minuman keras, perjudian, yang dapat membuat situasi kamtibmas tidak nyaman, Paparnya.
Hal penting lainnya disampaikan, agar tidak mudah tergiur ataupun terpengaruh terhadap penipuan berkedok undian berhadiah yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dengan cara menggunakan media sosial, ataupun Online seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, telpon, dan SMS ataupun media sosial lainnya, yang dapat merugikan diri sendiri dan Keluarga.
“Jangan mudah percaya karna mudus tersebut lagi marak-maraknya, dan sudah banyak yang menjadi korban dari penipuan online tersebut, untuk diharapkan jangan mudah percaya”, Pungkasnya.
Turut hadir, Kepala Desa Paya Pasir Sarwono, S.Sos, Perangkat Desa Paya pasir, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi, dan Masyarakat. (RS).












