Pasca kejadian, Pelaku DS telah melarikan diri ke kota Jambi dan kemudian berencana menuju ke kediaman mertuanya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
“Pelaku kabur Ke Jambi setelah melakukan aksinya, lalu berpindah ke Sumut. Pada hari Minggu(15/12/2024),Pelaku DS berhasil ditangkap di Jalan lintas gerbang Tol Kota Tebing Tinggi Sumut oleh Tim gabungan dari Opsnal Unit Reskrim PolsekTapung Hulu bersama Polres Serdang Bedagai.
Saat di interogasi, Pelaku DS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa Ia melakukan pembunuhan terhadap Korban, karena sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan dirinya,”terang Iptu Well.
Kemudian, Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) dari Badan Pelaku dan dari Rumah mertua Pelaku, diantaranya : sepeda motor korban, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dan beberapa dokumen penting milik korban yang dibakar oleh Pelaku. Saat ini, Pelaku DS telah ditahan di Polsek Tapung Hulu, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat (2) butir ke 4 KUHPidana, papar Kapolsek Tapung Hulu.
Terpisah, Rasmi br.Siburian, Istri Korban merasa sedikit lega karena pelaku sudah ditangkap Polisi dan berharap supaya Pelaku dihukum seberat beratnya.
“Kami keluarga Korban sangat berterima kasih ke Polsek Tapung Hulu yang telah berhasil menangkap Pelaku pembunuh Suamiku. Juga, Kami sangat berterima kasih kepada Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kasikan dan Pengurus DPC PBB Kampar yang telah turut andil juga memantau, serta meng- kawal Kasus ini sejak awal dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut. Kemudian, Kami sangat berharap , supaya Pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang sangat keji dan tidak Manusiawi itu. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” Kata Rasmi br.Siburian (Istri Korban) saat dikonfirmasi Awak media Dewanusantaranews.com , Selasa (24/12/2024) sore. *(H.Sihombing)*












