Hasil kerja keras personil, akhirnya terduga pelaku berinisial JS (24), dan TJH (22) yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Sergai, Sumatera Utara ini akhirnya ditangkap dari salah satu rumah di Dusun IV Pematang Buluh, Sergai, tak lama usai melancarkan aksinya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 2.5 Juta. Saat diinterogasi singkat, terduga pelaku mengakui telah membobol rumah korban, dan mengambil 1 Unit Handphone merk Vivo Y02, Paparnya.
“Kini keduanya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara”, Pungkasnya. (Rs).












