Selama interogasi, Adi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Hendra yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Langkah selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Manson, Rabu(27/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menyatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.












