Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Sipispis Tangkap 2 Pemilik Sabu dari Sebuah Gubuk

×

Polsek Sipispis Tangkap 2 Pemilik Sabu dari Sebuah Gubuk

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Dalam rangka memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria beralamat Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2024).

MSCG alias Candra (35) dan DM alias Diko (31) ditangkap Kepolisian dari Polsek Sipispis usai diketahui memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas saat berada disebuah gubuk di Dusun Tempel Desa Damak Urat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Selasa (29/10) yang membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dari sebuah gubuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing dan android.

Baca Juga  PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL: YAMAN SEPERTI HARIMAU TIMTENG MENGGEMPUR ISRAEL MENOLONG PALESTINA. PRESIDEN RI HARAPAN RAKYAT PALESTINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *