Selanjutnya memberikan himbauan untuk selalu waspada terhadap orang asing dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol kepada polisi dengan mengecek apabila ada tamu yang menginap di rumah warga serta tidak main hakim sendiri jika ada ditemukan tindak pidana yang terjadi.
“Apabila ada permasalahan yang terjadi dilingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi dinomor 081229995923 dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas maupun kadus/kepala dusun dan perangkat desa/kades/kepala desa lainnya untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RS).












