Lalu personil piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung merespon dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai. Pihak pertama juga tidak melakukan Penuntutan Hukum kepada pihak kedua.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian materai sehingga dugaan penganiayan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona.
(Dewanusantaranews.com)












