Setelah olah TKP jenajah korban dibawa petugas BPBD Kota Pematangsiantar ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Kanit Reskrim menghubungi Abang sepupu korban bernama Ariston Sianipar yang tinggal di Kota Pematangsiantar.
Tak berapa lama Ariston Sianipar datang ke ruangan jenajah dan mewakili keluarga korban membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena korban memiliki riwayat penyakit sakit asma dan asam urat menahun.
“Korban diduga meninggal karena sakit dideritanya dan perwakilan keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Pungkas IPTU Edy.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












