Setelah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, dan pihak keluarga disepakati bahwa keluarga Ra mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada Dinsos Kota Pematangsaintar agar Ra mendapatkan penanganan dan perawatan yang layak di fasilitas kesehatan yang berwenang, sehingga tidak lagi mengganggu maupun membahayakan keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Adanya permintaan keluarga tersebut, pada Senin 13 Juli 2026 pagi sekira pukul 09.00 Wib Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil melakukan pendampingan terhadap petugas Dinsos menjemput Ra dari keluarganya kemudian membawa ke Rehabilitasi Rindung untuk mendapatkan perawatan.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












