Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Martoba, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan hutang pihak kedua kepada pihak pertama dan HP telah dikembalikan dari pihak I kepada pihak II.
“Masalah itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Martua.
Laporan ANTON GARINGGING












