P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Ka SPKT AIPTU Alles Napitu bersama AIPTU Franky Hutajulu dan Bhabinkamtibmas AIPDA Fadlan Fahami selesaikan masalah hutang piutang warga dengan Problem Solving, pada Sabtu 25 April 2026 pagi sekira pukul : 10.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa, masalah tersebut pada hari Jumat 24 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib pihak II inisial HAPS warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar bertemu pihak I inisial PG (23) warga Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar yang merupakan mantan pacarnya di RS. Efarina jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar untuk mengambil Handphone (HP) merk Vivo Y19S karena telah melunasi hutangnya kepada pihak I.
Setiba dilokasi, pihak I memberikan HP Vivo Y 19S tersebut dikarenakan masih ada hutang pihak II untuk biaya bunganya. Atas kejadian tersebut pihak II melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba mengingat HP miliknya belum diserahkan Pihak I.












