Selanjutnya piket piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak sepakat selesaikan dugaan selesai paham paham tersebut secara kekeluargaan dengan point point telah disepakati bersama yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai termasuk kedua belah pihak tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Dugaan selisih paham itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Martua
Laporan anton garingging












