Menerima laporan warga, Personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Inafis Polres Pematangsaintar datang melakukan pengecekan TKP.
Namun suami korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena korban diduga meninggal akibat sakit serangan jantung dan memang memiliki histori penyakit jantung dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Adanya permintaan keluarga tersebut maka jenajah korban diserahkan kepada keluarga yang akan dibawa ke kampung halaman di Desa Silalahi Kabupaten Dairi untuk dikuburkan.
“Korban meninggal diduga akibat penyakit jatung dideritanya sesuai pengakuan keluarga. Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga membuat surat pernyataan tidak autopsi,” Pungkas AKP Martua.
Laporan Anton garingging












