Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Polsek Siantar Martoba Amankan Dua Pelaku Curat

×

Polsek Siantar Martoba Amankan Dua Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa 28 April 2026 malam sekitar pukul 23.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana Curat tersebut dengan menangkap kedua pelaku (MRS alias K dan JCS alias A) beserta sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan ketika melakukan curat tersebut di halaman penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP milik korban tersebut. Pencurian HP sudah mereka rencanakan sejak hari Senin 6 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan berkeliling kota berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna merah hitam sembari mencari / melihat orang yang akan dicuri HPnya.

Baca Juga  Respon Cepat,Pamapta Polres Pematangsiantar Cek TKP Dan Temukan Sepedamotor Warga Didepan Pintu Masuk Pasar Horas

Pada Selasa 7 April 2026 dini hari sekira pukul 00.30 Wib saat melintas didepan bengkel pelapor, kedua pelaku melihat pelapor tidur di tempel ban sehingga pelaku JCS alias selaku pengendara memutar balik arah sepedamotor dan berhenti didekat bengkel pelapor, kemudian pelaku MRS alias K selaku dibonceng turun dari sepedamotor dan langsung mengambil 2 unit HP milik pelapor yang diletakkan di samping badannya.

Lalu kedua pelaku kabur kearah Eks Terminal Sukadame menjual HP merk Vivo Y21 kepada seseorang inisial S seharga Rp.420.000 dan HP merk Xiomi Readmi kepada seseorang inisial J seharga Rp.450.000. Kemudian uang hasil penjualan HP curian tersebut telah habis mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan juga beli makanan dan minuman.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

“Kedua tersangka itu belum pernah dihukum tapia sudah berulang kali melakukan pencurian. Sampai saat ini sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf c dan g dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua.

Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *