Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Polsek Siantar Martoba Amankan Dua Pelaku Curat

×

Polsek Siantar Martoba Amankan Dua Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil tangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MRS alias K (20) warga Jalan Kabu-kabu Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan JCS alias A (19) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa 28 April 2026 malam sekitar pukul 23.30 WIB

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa curat tersebut terjadi bengkel milik pelapor/korban inisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Selasa 7 April 2026 dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Awalnya pada Selasa 7 April 2026 dini hari sekira pukul 00.10, pelapor duduk-duduk sambil menjaga bengkel (tambal ban) miliknya yang berlamat di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Karena sudah larut malam (dini hari), pelapor sampai ketiduran di sebuah kursi dengan posisi 2 unit HP miliknya terletak di samping badannya, yaitu HP merk Vivo IY21d dan HP merk Xiaomi Readmi.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silahturahmi kepada Pelajar dan Satpam

Sekitar 20 menit kemudian tepatnya pukul 00.30 WIB, pelapor dibanguni seseorang tidak dikenal yang kebetulan melintas di depan bengkel miliknya dan mengatakan : “Tulang ada kehilangan?, barusan ada orang masuk dan sudah pergi, saya lihat orang tersebut mencurigakan”. Mendengar itu pelapor langsung mengecek 2 unit HP miliknya ternyata sudah hilang dari samping badannya.

Selanjutnya pelapor bersama seseorang yang membangunkannya tersebut berusaha mencari/mengejar para pelaku dengan masing masing mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Medan Simpang Grand Zuri sampai ke Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, namun para pelaku tidak ditemukan.

Tidak terima kejadian itu pada pagi harinya sekira pukul 07.43 WIB, pelapor/korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 53 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 April 2026 karena pelapor kehilangan 2 unit HP miliknya dengan kerugian materil sebesar Rp.4.700.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *